Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasisi Data Desa dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasisi Data Desa Presisi. Pemerintah Desa Tegaljadi yang menjadi jembatan data penduduk di desa kami melakukan koordinasi teknis pendataan data desa presisi.
Koordinasi ini menghasilkan pertama penentuan Nomor Rumah Tangga yang sepakati, dengan dibuatkan file dokumen excel yang kemudian di impor ke menu Rumah Tangga. Kedua dilakukan Pendataan dengan instrument kuesioner pendataan 5 bidang prioritas denganturun ke lapangan ke rumah-rumah warga. Ketiga, penginputan ke menu data desa presisi